KAMPAR - Jajaran Polsek Perhentian berhasil mengungkap Pasutri Bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan seorang diduga bnadar narkoba pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 10.10 WIB.
Pelaku pertama yang ditangkap Polsek Perhentian Raja adalah HY (44) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja yang di tangkap di depan rumahnya.
Pelaku keduanya yaitu sepesang suami istri (Pasutri) JE (45) dan istrinya MR (47) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, mereka ditangkap di rumahnya.
Penangkapan ini berawal, anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa Narkotika jenis shabu-shabu.
Sehubungan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo, S.H untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 10.10 WIB di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mengamankan 1 orang yang saat itu sedang jongkok dihalaman rumahnya diketahui bernama HY.
Kemudian dilakuka penggeledahan, dari tangannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam merk Super yang berada didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
Pelaku mengakui bahwa 1 (Satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari JE. Dan ia sudah sering membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada JE dan juga sudah lama mengetahui bahwa JE menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap HY dan lanjut melakukan penangkapan terhadap JE dan istrinya MR.
Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan terhadap rumah JE dan MR. lalu di lantai bagian atas rumah ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu, 4 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik pipet, 1 buah buku Tabungan Bank BCA, 1 buah pistol jenis SoftGun, 1 buah kotak senter merk LUBY, 2 kotak yang berisikan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 buah gabus, 6 unit handphone merk ( 1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), 2 buah brankas merk TAFF GUARD, 1 buah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club dan uang sebanyak Rp. 4.260.000,- ( empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ketiga pelaku, "selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Ditambah Kasat Pelaku JE sudah 4 bulan jadi bandar Narkoba bersama istrinya yang mengetahui aktifitas suaminya menjual belikan barang haram tersebut, " Mereka sudah melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "tandasnya.
- Hukrim
- Kampar
Pasutri Jadi Bandar Narkoba Diringkus Reskrim Polsek Perhentian Raja
Redaksi
Rabu, 18 Mei 2022 - 09:51:00 WIB
Tersangka dan barang bukti narkoba.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

